Permen Depnaker Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BNSP
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka perlu
menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional
Sertifikasi Profesi;
- bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional
Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan
pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.
12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi;
Memperhatikan : Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor: 3730/M.PAN-RB/12/2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut Sekretariat
BNSP
adalah unit kerja pendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP, yang
secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
BNSP, dan secara struktural dan administratif berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas.
(2) Sekretariat BNSP dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Sekretariat BNSP mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat BNSP menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan administratif dan teknis, penyusunan rencana,
program dan anggaran serta urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga BNSP;
b. fasilitasi penyempurnaan regulasi sertifikasi dan advokasi;
c. fasilitasi peningkatan kerjasama kelembagaan sertifikasi; dan
d. fasilitasi peningkatan koordinasi sistem sertifikasi dan informasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
(1) Sekretariat BNSP terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum;
b. Bagian Fasilitasi Kerjasama Kelembagaan Sertifikasi; dan
c. Bagian Fasilitasi Sistem Sertifikasi dan Informasi
(2) Struktur Organisasi Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan administratif dan teknis, penyusunan rencana program dan
anggaran, fasilitasi penyempurnaan regulasi sertifikasi dan advokasi
serta urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga BNSP.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan administratif dan teknis, penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. fasilitasi penyempurnaan regulasi sertifikasi dan advokasi; dan
c. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga BNSP.
Pasal 7
Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Regulasi; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Pasal 8
(1) Subbagian Perencanaan dan Regulasi mempunyai tugas melakukan
pelayanan administratif dan teknis, penyiapan bahan penyusunan rencana,
program dan anggaran serta fasilitasi penyempurnaan regulasi sertifikasi
dan advokasi.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan
keuangan, kepegawaian, serta ketatausahaan dan rumah tangga BNSP.
Pasal 9
Bagian Fasilitasi Kerjasama Kelembagaan Sertifikasi mempunyai tugas
melaksanakan fasilitasi peningkatan kerjasama kelembagaan sertifikasi.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian
Fasilitasi Kerjasama Kelembagaan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi pemberian lisensi lembaga sertifikasi;
b. fasilitasi pemberdayaan lembaga sertifikasi; dan
c. fasilitasi kerjasama kelembagaan sertifikasi.
Pasal 11
Bagian Fasilitasi Kerjasama Kelembagaan Sertifikasi terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Lisensi Lembaga Sertifikasi; dan
b. Subbagian Fasilitasi Pemberdayaan dan Kerjasama Lembaga Sertifikasi.
Pasal 12
(1) Subbagian Fasilitasi Lisensi Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pelayanan pemberian lisensi
lembaga sertifikasi.
(2) Subbagian Fasilitasi Pemberdayaan dan Kerjasama Lembaga
Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi
pemberdayaan dan kerjasama kelembagaan sertifikasi.
Pasal 13
Bagian Fasilitasi Sistem Sertifikasi dan Informasi mempunyai tugas
melaksanakan fasilitasi peningkatan koordinasi internal dan eksternal
sistem sertifikasi dan informasi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian
Fasilitasi Sistem Sertifikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi peningkatan koordinasi internal dan eksternal sistem sertifikasi;
b. fasilitasi peningkatan koordinasi internal dan eksternal sistem informasi;
c. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi dan registrasi; dan
d. fasilitasi pelaksanaan publikasi.
Pasal 15
Bagian Fasilitasi Sistem Sertifikasi dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Sistem Sertifikasi; dan
b. Subbagian Fasilitasi Sistem Informasi.
Pasal 16
(1) Subbagian Fasilitasi Sistem Sertifikasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan fasilitasi peningkatan koordinasi internal dan
eksternal sistem sertifikasi serta fasilitasi pelaksanaan sertifikasi
dan registrasi
(2) Subbagian Fasilitasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan fasilitasi peningkatan koordinasi internal dan eksternal
sistem informasi serta fasilitasi pelaksanaan publikasi.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan unit organisasi
di Lingkungan Sekretariat BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik di Lingkungan BNSP, Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi maupun dengan instansi lain yang terkait sesuai
dengan tugas pokok masing-masing.
Pasal 18
Setiap pimpinan satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat BNSP
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Semua pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
Sekretariat BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Perubahan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BNSP ditetapkan oleh Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-282/MEN/XII/2004 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/VIII/2005, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 22
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si